PROSES CALLING VISA
BOLEHKAH CALLING VISA Didalam peraturan undang-undang perekrutan serta penempatan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri sudah jelas,bahwa setiap dari CTKI /CBMI wajib mengikuti pelatihan selama kurang lebih 60 hari dan durasi belajar kurang lebih 2000 jam. Wajib mengikuti test uji kompetensi dan juga medikal check up dimana difasilitasi oleh PPTKIS. Selain UJK juga harus mengikuti PAP yaitu pembekalan akhir pemberangkatan. Atau bisa dilihat di postingan sebelumnya tentang syarat bekerja ke luar negeri https://contrinxsthox.wordpress.com/2018/02/01/pahami-syarat-bekerja-ke-luar-negeri/. Untuk negara tujuan hong kong,Taiwan,Singapura dan Malaysia semua harus melalui PPTKIS atau PJTKI yabg sudah terdaftar di BNP2TKI. PROSEDUR CALLING VISA BERDAMPAK Dampak dari calling visa selain legalitas kita dinegara tujuan dan juga prosedural di dalam negeri juga banyak sekali diantaranya OVER CHARGING dan juga penahanan dokumen. Seperti yang terjadi pada b