ISI KONTRAK KEEJA DAN HAK LIBUR

Tentang Kontrak Kerja

Tentang Kontrak Kerja

CORETAN PADA KONTRAK KERJA DICHAPTER 13 ” PAID/UNPAID”.
image
Berawal dari postingan digroup BMI HONG KONG 2015 oleh seorang BMI HK bernama akun Facebook NOVITAxxxxxx yang mengklaim masalah GAJI CUTY terpotong.
Sesuai dengan original kontrak kerja kita itu yg benar adalah tanpa coretan,karena jika terjadi perubahan peraturan atau standart kontrak kerja DOMESTIC HELPER maka semua akan ada penerbitan baru dari pihak LABOUR DEPARTMENT. Sesuai standart kontrak kerja kita pada chapter 6.
image
6 . The Helper shall be entitled to all rest day, statuary holidays, and paid annual leave as specified in the Employment Ordinances,Chapter 57.
Dari penjelasan diatas sangat jelas bahwa setiap dari kita berhak atas keseluruhan hari libur,yaitu libur public holiday,mingguan,dan juga libur tahunan TERBAYAR.
Dan kapankah berlakunya LIBUR TAHUNAN itu terhitung setelah kita bekerja lebih dari 3 bulan berturut – turut. Jadi baru berhak dan dibilang layak mendapat kan libur tahunan yg mana terhitung setiap 12 bulan nya terhitung 7 hari libur.
Lalu bagaimana kah penghitungan libur tahunan ini apakah dihitung diawal atau diakhir kontrak…???
Begini loh mbak jangan membingungkan masalah libur tahunan itu jelas hak kita begitu juga libur lain nya. Dan untuk libur tahunan sudah dijelaskan itu libur terbayar di chapter 6 untuk chapter 13 adalah penjelasan bahwa kspan diambilnya libur tahunan itu merupakan MUTUAL AGREEMENT atau persetujuan antara kedua pihak. Dan mutlak tidak ada pengaruh dengan CORET MENCORET KONTRAK KERJA KITA.
Kontrak kerja kita itu Standart dari pihak labor department dan hanya pihak labor pula yg berhak merubah atau mencoret nya. Ingat jangan terpengaruh ya Sebenarnya ini jika ada masalah seperti ini bisa menelpon pihak labor department bukan agen.
Urusan kontrak kerja dan pelanggaran nya itu dilaporkan ada pihak labour adan imigrasi hong kong. Agen dan majikan itu pihak yg mana tertulis pada kontrak namun bukan lembaga atau yg berwenang merubah peraturan serta tulisan yg ada didalam standart kontrak kerja kita.
Libur public holiday
Yaitu libur nasuonal kita bethak 12 hari dalam 1 tahun. Dan ini wajib diganti hari bagi yg bekerja kurang dari 3 bulan,yang mana tidak berhak atau GANTI UANG atau uang lembur namun tidak berhak pula memotong gaji kita jika kita libur. Jika majikan tidak mampu memberikan libur pada tanggal tetsebut harus diganti dengan hari lain tidak noleh lebih dari 60 hari. Namun jika BMI yg meminta untuk TIDAK LIBUR tidak berhak atas ganti hari ataupun uang :):).
Libur mingguan atau libur wajib.
Sesuai chapter 6 pula kita berhak atas libur mingguan atau 1 hari libur dalam 7 hari kerja tidak boleh diganti uang. Dan jika ada kepentingan maka wajib diganti hari lain.
Libur tahunan
Libur terbayar yg artinya terhitung layak mendapat libur tahunan itu jika kita sudah bekerja 3 bulan berturut – turut. Dan terhitung 7 hari dalam 12 bulan atau 1 tahun kecuali untuk tahun ke 3 dalam kontrak berlanjut akan bertambah 1 extra hari.
Tahun pertama 7 hari
Tahun kedua 7 hari
Tahun ketiga 8 hari
Tahun keempat 9 hari
Tahun kelima 10 hari
Tahun keenam 11 hari
Tahun ketujuh 12 hari
Tahun kedelapan 13 hari
Tahun ke 9 dan seterusnya 14 hari.
Dan libur ini tidak mengurangi gaji pokok kita namun ingat GAJI itu ada jika kita bekerja :):).
Contoh begini mbak ya….
Saya baru bekerja 1 bulan mbak kontrak baru berjalan renew dengan majikan yang sama. Dan saya cuty 2 minggu nah apakah saya nanti akan dipotong gaji saya…dan yg minggu 2 hari itu punya kita to…??
Jawab…
TIDAK BOLEH DIPOTONG jika mbak e renew satu majikan artinya ini libur tahunan bagi kontrak pertama dan gaji mbk e full sampai tanggal gajian nya. Dan juga berhak gaji full bulan depan nya.
Jika tidak diganti uang maka pada kontrak ke 2 mbk e bisa mendapat kan dobel hari libur atau keluar lebih awal dan bethak dibayar yg 17 hari.
Begini … Cuty tahunan kontrak pertama 14 hari tapi tidak dibayar katena pulang indo,lalu kontrak kedua berlanjut mendapat 17 hari libur tahunan terbayar yg ini mbak e tidak pulang indo majikan wajib membayar 17 hari libur tahunan dan jika tidak pulang ganti majikan bisa keluar 31 hari lebih awal,belum termasuk libur mingguan dan tanggal merah jika ada pas menemui tanggal merahnya.
Nah… Tidak ada critanya tidak dibayar atau potong memotong mungkin pemahaman teman 2 itu berbeda jadi …jika kurang jelas bisa telpon pihak labour department langsung biar tidak ada salah paham.
Labor department +852 2717 1771.
Ingat gaji itu terhitung jika kita bekerja jika tidak bekerja tidak berhak gaji.
Hak- hak finish kontrak
1. Gaji dari tanggal gajian sampai terakhir kerja.
2. Libur tahunan terbayar.
3. Libur tanggal merah jika ada.
4. Tiket 1 jalan.
5. Akomodasi 100 hk dolar.
Silahkan baca standart kontrak kerja mu dan pahami pada tulisan saya mengupas tentang standart kontrak kerja :):).
Untuk chapter nomer 13 menjelaskan bahwa libur yg diambil sebelum kontrak baru dibayar atsu tidak itu persetujuan bersama,namun untuk libur tahunan ITU TERBAYAR .
Jika kurang jelas bisa konsultasi pada teman 2 organisasi atau saya sendiri.
Contrinx 98506464 /95282564 .

Author: contrinx's thox

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK-HAK FINISH KONTRAK

PART TIME JOB

PROSES CALLING VISA