PERATURAN REGULASI VISA
PERATURAN REGULASI VISITOR
IJIN TINGGAL ATAU VISA
Dahulu pernah dibahas ada beberapa jenis visa untuk tujuan tertentu. Dan sebelumnya sudah seperti kita tahu dibeberapa negara ASPAC atau Asia Pasific sebagian besar untuk berkunjung diberi kemudahan tanpa mengajukan permohonan visa ke imigrasi setempat.
Dan ijin tinggal tersebut lamanya berdurasi sekitar 30 hari dari tanggal kita masuk wilayah perbatasan border negara tujuan.
Seperti kita yang bekerja di hong kong pastinya mengajukan aplikasi data diri formulir untuk bekerja sebagai pekerja asing,dan visa yang kita dapat jelas 24 bulan sesuai kontrak kita.
Tetapi berbeda lagi jika tujuan kita ke negara tersebut dalam rangka bisnis atau sekolah dan study banding.
Aplikasi visa otomatis berbeda dengan keperluan yang hanya jalan~jalan atau shoping saja.
Sementara didalam negeri pun sudah diterapkan prosedur untuk pengajuan paspor yang tujuan nya untuk berkunjung ke negara lain dengan memperketat dokumen pelengkap pemohon dan serta di TPPO pemeriksaan di bagian maakapai juga akan dilakukan disaat kita akan bording memenuhi syarat kah atau tidak.
” NAMUN BUKAN BERARTI ADA DUA JENIS PASPOR ”
TRAVEL DOKUMEN
Selain visa kita juga harus melengkapi dokumen perjalanan kita yaitu tiket pulang pergi (roundtrip tikcet ) dan paspor kita.
Jangan lupa disaat kita akan berangkat diwajibkan mengisi formulir pemberangkatan atau Departure Card di imigrasi bandara pemberangkatan sebelum bording.
Didalam formulir tersebut mengisi data kita serta alamat yang dituju.
Untuk Singapore biasanya akan ada kartu form embarkasi disana,dan disitu juga harus mengisi nama lengkap sesuai paspor,pernah kah enter singapore kalau iya kapan dan juga pernahkah memasuki Singapore dengan paspor yang berbeda ( Data paspor),pernah kah dilarang masuk dan juga tujuan dan alamat nya.
Jika transit juga wajib mengisi kolom transit,nomor pesawat,negara tujuan akhir dan wajib diisi untuk declare di setiap embarkasi.
RESTRICT DAN BANED
Disetiap negara mempunyai regulasi masing-masing termasuk hong kong. Dimana yang terbaru update tanggal 23 January 2017 khusus pemegang paspor kewarganegaraan India jika berkunjung wajib memasukan aplikasi visa kunjung atau VISIT PASS terlebih dahulu.
Dan menyertakan resume data diri yang harus diisi oleh pemohon terlebih dahulu dan disubmit di imigrasi wanchai secara langsung oleh sponsor nya dan untuk yang transit wajib menyertakan tiket lanjutan ke negara yang tujuan akhir.
Dan masalah untuk diloloskan atau tidak kriteria visa kunjung tersebut mutlak hak imigrasi hong kong. Dan masalah penangguhan visa tersebut akan ada konfirmasi via email.
LAIN NEGARA LAIN ATURAN
Kemudahan berkunjung ke negara tertentu tanpa harus membeli visa atau mengajukan aplikasi visa merupakan hal yang sudah mulai terjadi penyalahgunaan nya.
Jumlah overstayer pun meningkat karena alasan berkunjung namun kenyataan nya melakukan pekerjaan disela-sela kunjungan nya itu juga melanggar peraturan keimigrasian hong kong.
Tidak terkecuali baik bagi visitor dari negara kita atau pun dari mainland china.
MARI BELAJAR BERSAMA
Sebelum kita mau melakukan kunjungan ada baik nya mencari informasi terlebih dahulu negara yang akan kita kunjungi meliputi peraturan negara tersebut,kultur budaya dan juga bahasa.
Karena disaat kita sudah berada dinegara tujuan itu sudah bukan lagi otoritas pemerintah kita. Dan jika ternyata terbukti kita melakukan pelanggaran maka hukum pun berlaku.
Contoh kecil saja ;
Kebiasaan menyeberang jalan,membuang sampah dan antri.
Ini mungkin hal sepele tetapi jija kita tidak membiasakan diri serta terbiasa bisa mengantar kita pada jeruji besi.
Seperti pekerja pramuwisma di Singapura harus mendekam di penjara selama 4 minggu gara-gara membuang sampah dari jendela dan parahnya yang dibuang adalah kuku.
Denda $500 sing dolar atau penjara,begitu pula merokok tidak pada tempatnya juga akan kena denda dan pidana.
Begitulah peraturan dinegara -negara tersebut untuk menjaga keamanan dan juga kebersihan negara mereka.
Masalah ijin tinggal dan visa di hong kong bukan masalah sepele.
Mari patuhi peraturan 😊😊😊
UNTUK VISA DALAM RANGKA BISNIS ATAU LAIN NYA
Mewajibkan pemohon mengajukan kepada pihak imigrasi hong kong dengan mengisi formulir data ;
Bisa berselancar di website imigrasi hong kong agar bisa menambah wawasan kita.
Dibawah ini dijelaskan dalam chapter 13 jika dalam rangka menjadi pembicara atau kurang lebih layaknya menghadiri event short term tidak boleh lebih dari 7 hari saja.
Dan tetap pada koridor TIDAK BOLEH BEKERJA ATAU MELAKUKAN PEKERJAAN APAPUN BAIK DIBAYAR ATAU TIDAK .
ID1300A di file PDF dari website imigrasi
Komentar
Posting Komentar