Langsung ke konten utama

10 MASALAH POPULER BMI HONG KONG



10 MASALAH POPULER BMI HK

10 Masalah Populer ini adalah rangkuman dari keseluruhan konsultasi untuk sejauh ini.
Pada 3 tahun terakhir ini yang paling sering terjadi adalah Data Paspor,Booking Paspor,Exten Visa,Overstay.
Dari ke 4 ini memegang ranking tertinggi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Seperti yang sudah kita tahu kasus data paspor dan serentetan nya amat sangat menyita perhatian publik. Dimana sampai menelan korban yang tidak sedikit dan sampai berbulan – bulan proses namun berakhir dijeruji besi.
Begitulah refleksi tentang kasus kontroversi masakah Data Paspor dan data permanen kita.
Sepuluh diantaranya masalah populer dikalangan BMI HK yang sampai hari ini masih berlaku yaitu ;
1. Data Ganda atau Data permanen
2. Booking paspor
3. Exten visa dan Ijin tinggal
4. Overstay
5. Terminate kontrak
6. Job hopping
7. KTKLN dan Cuti
8. Overcharging
9. Penahanan dokumen oleh agen dan majikan
10. Kontrak Mandiri
Masalah diatas ini sampai hari ini tahun 2018 bulan 4 ini masih banyak yang bertanya dan juga dialami oleh sebagian BMI HK yang mungkin kurang mengakses internet atau Hp secara leluasa,meskipun faktanya HP kita sudah canggih semua.
1. DATA GANDA
Jika kita bicara Data Ganda pasti akan terkait dengan Data paspor,dan Data permanen kita. Ada pada blog terdahulu dengan tulisan saya berjudul Data Permanen Kita ,yaitu membahas tentang apa itu data permanen.
Data permanen adalah data yang paling dasar dari seseorang warga negara yang mana sudah disyahkan negara.
Meliputi ;
Nama lengkap,Usia (tgl-bln-th),Tempat Lahir,Jenis kelamin dan kewarganegaraan.
Dari 5 hal diatas mutlak tidak boleh diubah atau dirubah tanpa pengesahan dipengadilan oleh negara.
Lalu apakah yang dimaksut dengan Data Ganda ?
Yaitu dimana terdeteksi memiliki lebih dari satu data yang mana berbeda dengan yang Aslinya. Alias identitas KW .
Contoh yang sering kita temui adalah pada data usia entah di tahun lahir nya atau bulan dan tanggalnya diubah maka itu sudah jelas merupakan data berbeda.
Dikalangan Buruh Migran Indonesia yang paling populer adalah Usia Diubah tahun lahirnya oleh pihak yang berkepentingan.
Mengapa pihak yang berkepentingan…….?
Karena otomatis perubahan angka atau huruf pasti diketahui yang bersangkutan,baik sadar atau tidak kita tetap menjadi bagian itu meskipun tidak sepenuhnya tahu.
Contoh kasus ;
Tahun 2015 Desember seorang BMI HK dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena dicurigai memalsukan dokumen atau data dia yaitu pada tahun lahirnya.
Dimana korban sudah pernah bekerja di Singapura,Arab Saudi,Taiwan dan terakhir Hong kong.
Dia pernah membuat paspor dengan data yang berbeda pada tahun ;
1. Tahun 2005 tujuan Singapura (Asli )
2. Tahun 2007 tujuan Taiwan (Diubah)
3. Tahun 2008 tujuan Hong Kong ( Diubah )
4. Tahun 2011 membuat paspor di hong kong,yang terakhir tahun 2015 Oktober memperpanjang paspor di hong kong terdeteksi data ganda.
Dan disitu dia harus menyertakan dokumen dukungan namun karena perubahan data yang sering dilakukan dan paspor baru dikeluarkan konsulat tidak sesuai HK ID maka dia harus menghadapi hukum negara Hong Kong tentang data permanen dia.
Malang tak bisa ditolak hukumanpun dijatuhkan.
Jadi kesimpulan nya jika
anda pernah mempunyai history membuat paspor dengan data yang salah dan inkonsisten maka besar kemungkinan anda terdeteksi data ganda disaat anda perpanjang paspor”.
Dan jika data diubah dari
” Salah ke Benar atau KW ke Asli silahkan sediakan atau tunjukan dokumen dukungan berupa Akte,Kk,Ijasah,Buku Nikah jika ada,KTP ” disaat perpanjang paspor di Konsulat dokumen Asli dan Copy minimal 3.
2. BOOKING PASPOR
Dalam tulisan saya pada bulan Juni tanggal 26 tahun 2016 setelah terupdate informasi terbaru yaitu booking paspor via android.
Untuk tahun 2015 sebelum nya masih dengan cara manual yaitu via Whatsapp dan karena nomer nya terlalu banyak yang masuk akhirnya terblokir.
Dan masih berlaku booking hanya khusus hari minggu saja,berlanjut update pada tanggal 22 July 2015 berganti nomor operator dan wajib booking keseluruhan,lagi-lagi terblokir dan lalu dengan via surat dan via telepon.
Langsung di launching pada bulan juni 2016 harus booking via Android dan wajib dilakukan oleh BMI serta khusus HP android saja jika tidak memenuhi syarat silahkan booking manual atau walk in.
Booking Paspor Android
Sudah berlangsung hingga sekarang,dan sejauh ini sangat lah mudah dan bermanfaat namun pelayanan staff maaf masih jauh dari keinginan publik.
Namun booking paspor via android ini meskipun mudah dan efisien masih banyak mbak-mbak yang mana kurang mau membaca dan mempraktekan nya,bahkan tulisan saya tentang Booking Paspor Online KJRI pun sudah berusia 2 tahun.
Oke….
Pertama pahami langkah booking nya ;
1. Pastikan internet hp on
2. Download aplikasi E-KJRI
3. Masukan data anda
4. Tekan booking
5. Pilih tanggal yang tersedia
6. Simpan history nya
Tanggal nya bisa dipilih dan cancel sesuai keinginan,diharapkan datang pada jadwal tanggal nya dan pada jam kerja harus antri untuk ambil nomer diloket 2 lantai 3.
Persyaratan Bikin Paspor ;
1. Pastikan paspor kurang dari 6 bulan
2. Visa aktive dan kontrak aktive
3. Foto copy dokumen per lembar tanpa bolak-balik yaitu Paspor halaman depan,Visa permit dan Exit,Hk id,kontrak kerja.
Jika kondisi cuti silahkan lampirkan tiket nya.
Kondisi urgent yaitu paspor kurang dari 3 bulan untuk aplikasi visa baru usahakan sudah ada kontrak kerja baru yang ter ACC KJRI HK.
3. EXTEN VISA DAN IJIN TINGGAL
Seiring dengan upgrade peraturan perpanjang paspor maka berpengaruh pada perpanjang ijin tinggal kita. Dimana dahulu perpanjang paspor bisa diwakilkan dan tidak perlu batas minimal sekarang wajib datang sendiri dan batas minimal kurang dari 6 bulan serta wajib ada kontrak kerja berlaku.
Maka tak jarang bagi masa paspor yang kurang dari 2 tahun harus exit adan kadang sudah exit maka wajib exten visa.
Visa sendiri adalah ijin tinggal kita dinegara yang kita tempati mengingat kita berada dinegara hong kong berstatus pekerja maka ijin tinggal kita disesuaikan dengan masa kontrak dan paspor berlaku.
MENGAPA EXTEN VISA ?
Pertanyaan ini sering pula didapat dan masih ada sampai hari ini yang masih belum faham antara Exit & Exten . Ditulisan terdahulu pada Page Facebook Contrinx’s sudah saya kupas tentang ini judulnya Antara Exten dan Exit.
Pertama Exit ; Yaitu setiap dari kita jika merenew kontrak baik dengan majikan yang sama atau tidak namun disaat mulai kontrak baru tidak pulang terlebih dahulu maka hanya akan mendapat ijin tinggal 12 bulan atau 1 tahun.
Dan sebelum satu tahun harus exit atau keluar hong kong. Exit tujuan nya untuk mendapat aktivasi visa atau ijin tinggal lanjutan dan exit ini boleh ke negara asal atau cuti dan boleh juga ke China,Makau,Malaysia dan lain lain.
Untuk exit atau cuti pastikan travel dokumen valid diantaranya paspor lebih dari 6 bulan,tiket pp,dan kontrak kerja serta visa aktive.
Exten Visa Lanjutan
Yaitu dimana kita,sudah exit dan menemui journey complet pada paspor kita di stempel visa kita serta sudah mendapat kertas putih kecil sementara paspor sudah expire.
Maka setelah ada paspor baru diwajib kan untuk Extension of Stay di imigrasi terdekat dengan jarak minimal 8 minggu sebelum visa terakhir.
Adapun persyaratan exten visa dokumen yang dibutuhkan adalah ;
1. Formulir ID988A atau form extension of stay yang harus diisi oleh pekerja
2. Copy paspor lama dan baru
3. Copy kontrak kerja
4. Copy hk id
5. Surat rekomendasi majikan
6. Copy visa tempel dan visa exit
7. Uang $190
Dokumen dicopy perlembar dan aplikasi boleh dilakujan dengan ;
A. Walk in
B. Booking online via android
C. Booking via telepon
D. Drop box
E. Post register
Silahkan pilih untuk D dan E silahkan masukan dokumen yang Copy saja yang asli dibawa setelah ada surat konfirnasi pengambilan visa.
Untuk Surat Rekomendasi silahkan buka tulisan saya judulnya “Surat permohonan Exten visa “
4. OVERSTAY
Overstay adalah melewati batas limit dati ijin tinggal yang berlaku atau tertera pada permit kita.
Lalu bagaimanakah melihat ijin tinggal kita ?
1. Dari paspor kita halaman 7 keatas dimana terdapat visa tempel kita jika kita proses calling overseas maka dilihat dati visa kertas putihnya yaitu bagian atas baris nomor 2.
2. Dari visa tempel bagian kanan bertuliskan single journey valid till…… Artinya batas ijin tinggal kita satu tahun setelah renew maka wajib exit.
Dan terkadang karena ketidaktahuan BMI sering terjadi kelalaian untuk exit,maka pada tahun ini ada beberapa kasus yang Overstay karena kelalaian,ada juga yang karena dokumen tidak disimpan sendiri bahkan copy dokumen pun tidak punya.
Overstay itu sendiri merupakan pelanggaran ijin tinggal yang serius dan bisa dikenai denda $50000 HKD dan penjara minimal 2 tahun.
Dari sejak upgrade peraturan perpanjang paspor tersebut terhitung lebih dari 10 orang dalam 1 bulan yang mengkonsultasikan tentang overstay karena setelah exit baru perpanjang paspor namun tidak paham jika harus exten.
Syarat dan ketentuan kategory Overstay sendiri sudah pernah saya tulis dalam blog saya terdahulu dengan judul “Overstay itu apa” sementara tata cara exten visa nya pun ada di judul “Terlambat Exten visa & Overstay “
SOLUSI AGAR TIDAK OVERSTAY
1.Pastikan pahami dokumen pribadi
2. Pahami batas ijin tinggalmu
3. Mulailah untuk mencari informasi sedini mungkin
4. Silahkan melapor atau mengaplikasi kan exten visa jarak 8 minggu sebelum visa berakhir atau minimal 45 hari dari tanggal dokumen expire.
5. TERMINATE KONTRAK
Terminate artinya terputus jika terminate kontrak artinya kontrak yang terputus.
Terminate kontrak Ada dua cara boleh dilakukan oleh pekerja sebagai bentuk surat pengunduran diri anda,jika dilakukan oleh majikan adalah PHK.
Kedua belah pihak boleh melakukan pemutusan kontrak kerja sepihak dengan alasan tertentu. Dan ada dua cara yaitu langsung dan tidak langsung.
Sesuai kontrak kerja kita nomor 10 dimana jika kita memutus kontrak langsung hari itu juga atau tanpa pemberitahuan dahulu pihak yang memutus kontrak (pihak pertama) wajib membayar ganti rugi sebesar satu bulan gaji kepada pihak kedua.
Dan jika ada pemberitahuan terlebih dahulu atau sering kita sebut dengan One Months Notice (OMN) maka pihak pertama tidak perlu membayar ganti rugi,hanya saja wajib bekerja sampai tanggal terakhir notice.
Untuk contoh surat pemutusan kontrak kerja bisa di dapat pada blog sebelumnya yaitu judulnya Terminate Kontrak / Pemutusan kontrak kerja begitupun tata cara nya .
Tata cara pemutusan kontrak yang benar yaitu ;
1. Menulis surat pemberitahuan kepada pihak kedua
2. Surat di foto copy 2 lembar
3. Asli diberikan kepada pihak pertama
4. 1 copy dikirim ke imigrasi dengan post register alamat ;
Immigration Tower
3rd Floor Gloucester Road 7
FSDH Section
Wanchai HKSAR
5. Yang lembar terakhir disimpan untuk sendiri
Hak-hak terminate kontrak yaitu ;
1. Gaji terakhir sampai tanggal keluar
2. Tiket 1 jalan
3. Libur tahunan terbayar jika sudah bekerja lebih dari 3 bulan
4. Akomodasi $100
Untuk yang terminate langsung sudah jelas harus membayar ganti rugi setara 1 bulan gaji pada pihak kedua.
Dan batas ijin tinggal adalah 14 hari setelah tanggal terakhir notice atau tanggal keluar dari rumah majikan.
6. JOB HOPPING
Job Hopping adalah dimana istilah dari terlalu sering nya berpindah pekerjaan atau berganti majikan dalam kurun waktu terlalu dekat.
Dan peraturan tersebut disyahkan pada tanggal 29 September 2013 selang 1 hari sebelum kenaikan gaji.
Hal ini dimana kita pekerja dicurigai melakukan pemutusan kontrak sepihak terlalu dekat atau dalam kurun waktu 12 bulan lebih dari 2 kali pemutusan kontrak.
Dan hal ini berlaku di PHK ataupun Resigned jadi apapun bentuknya pemutusan kontrak sepihak dan alasan yang mana tidak sesuai dengan syarat ketentuan berlaku.
Diantaranya alasan pemutusan kontrak yang mana tidak bisa ditoleran adalah Mutual Agreement,Uncomfortable working envirmen,personal reason etc…..
Dalam hal ink mutlak hak imigrasi hong kong yang akan meloloskan aplikasi visa kita atau tidak karena akan terlihat history record kita. Dan kita akan mendapat surat balasan pending visa atau refuse aplication dan wajib mengisi form kronologi pertanyaan dari pihak imograsi.
Lebih lengkapnya ada pada tulisan saya yang terdahulu berjudul Apa itu Job Hopping.
7. KTKLN & CUTI
Setelah pada bulan juni tahun 2017 digemparkan berita tentang KTKLN diberlakukan lagi dan banyak nya pencekalan dibandara indonesia tak sedikit dari BMI HK yang ketakutan untuk pulang cuti.
Dan bahkan sampai pihak BNP2TKI dan Konsulat bagian keimigrasian juga memberikan klarifikasi nya bahwa diperuntukan bagi yang cuti tidak dibutuhkan KTKLN.
Setelah isue KTKLN berakhir ditangkis muncul ide baru yaitu BPJS TKI dimana pemerintah mengatasnamakan sebagai perlindungan bagi TKI yang berupa Asuransi Jiwa bagi WNI yang berdomisili di luar negeri.
Terlepas pro dan kontra namun peraturan tetap dijalankan satu paket bagi yang proses dari PT yaitu wajib BPJS TKI yang dibayarkan melalui potongan gaji atas garantor PJTKI.
Jika tidak melewati itu maka dianggap TKI UNPROSEDURAL.
LALU DIBUTUHKAN KAH KTKLN ?
Sesuai dengan surat dati BNP2TKI bagi yang cuti tidak dibutuhkan atau diwajibkan,dan atas kedatangan bapak Nusron Wahid selaku ketua BNP2TKI juga membenarkan itu.
Dan hal tersebut saat kunjungan jumpa kangen Pak Presiden Jokowi juga menyatakan Tidak ada KTKLN,dan resmi dihapus.
Bahkan beliau menyarankan jika dilapangan masih terdapat oknum yang melakukan pencekalan harap catat dan laporkan.
“Pertanyaan nya …… seberapa cepat responsif dari BNP2TKI menanggapi laporan tersebut …… Nobody knows “
Dan nomor pak Nusron serta Nomor kontak Konsul keimigrasian pun dijaminkan untuk itu serta nomor – nomor kawan pegiat SOSIAL SERIKAT BURUH DI HONG KONG.
8. OVERCHARGING
Overcharging atau potongan berlebih biaya penempatan bagi BMI.
Hal ini sempat pula kita sampaikan disaat kunjungan Pak Nusron ke hong kong tahun lalu,dan beliau juga menjanjikan untuk klaim bagi siapa yang menjadi korban overcharging tersebut.
Kedatangan beliau selain membahas isue tentang pencekalan KTKLN juga membahas masalah besarnya biaya penempatan.
Dimana hal itu secara resmi CTKI dibebankan biaya sebesar 15 juta rupiah dan diangsur selama 6 bulan.
Biaya resmi tersebut disyahkan sesuai dengan Surat Keputusan Menaker tahun 2012 no 98 yang belun di amandemen sampai saat ini.
Dalam daftar perincian total nya sudah termasuk Biaya agen 10% .Namun praktek lapangan hal itu tetap diminta oleh agen untuk membayar pada gaji bulan pertama sebagai dalih biaya pembuatan hk id.
Sejauh ini biaya dibebankan bagi yang proses baru adakah $2145 x 6 dan ini tanpa pesangon.
Dan untuk yang ex kurang dari 6 bulan biaya penempatan sebesar 5 juta 880 ribu rupiah,boleh dibayar Cash.
Untuk Ex lebih dari 6 bulan atau 1 tahun biaya penempatan 6 juta 030 ribu rupiah.
Tanpa uji kompetensi dan pelatihan karena expired ujikom adalah 2 tahun,namun sekali lagi dilapangan tidak akan semulus perkataan pak Nusron.
“HIDUP TAK SEMUDAH KATA MARIO TEGUH”
SOLUSI ;
Sesuai dengan pernyataan pak Nusron Wahid waktu itu adalah kita wajib memberikan bukti resit potong gaji yang kita bayarkan jika terjadi overcharging,dan melaporkan nya kepada BNP2TKI melalui email nya. Cantumkan PJTKI dan Agencynya.
Maka jika terbukti akan dibantu untuk klaim dan dikembalikan kepada BMI.
Masalah overcharging ini bersumber pada peraturan undang – undang di indonesia,jadi jika ingin klaim bisa dilakukan di hong kong melalui pendampingan Serikat Buruh dan dilaporkan di Labor Departmen.
9. PENAHANAN DOKUMEN OLEH AGEN & MAJIKAN
PENAHANAN DOKUMEN OLEH AGEN
Dokumen BMI HK yang meliputi Paspor kontrak kerja dan HK ID merupakan hak pribadi setiap kita.
Pada awal proses disaat kita baru pertama ke Hong Kong ada perjanjian dari pihak Agency dan harus ditanda tangani oleh BMI baik setuju atau tidak wajib setuju.
Perjanjian tertulis tersebut adalah ;
Dengan ini saya ;
Nama ; Contrinx
No paspor ; AB123456
Menitipkan kepada pihak agency selama 2 tahun paspor dan kontrak kerja saya untuk disimpan demi keamanan.
Ttd
Contrinx
Kurang lebih seperti ini dan ini saya alami juga pada tahun 2006 pertama ke Hong Kong dulu.
Dokumen harus disimpan diagen selama 2 tahun,dan tidak dikasih foto copynya.
Diawal akan berdalih sampai potongan habis dikembalikan,dan namun kadang itu alasan saja penyandraan dojumen oleh agency masih marak dijalangan BMI HK sampai detik ini.
Bahkan ada yang meminta dokumen berakhir dengan Terminated.
PENAHANAN DIKUMEN OLEH MAJIKAN
Pada tahun 2015 ada beberapa kasus yang mana majikan menyimpan dokumen pekerja dan mengakibatkan pekerja OVERSTAY.
Satu kasus karena dokumen ditahan majikan dengan alasan security atau keamanan sudah sangat banyak karena banyak nya kasus penyalahgunaan dokumen juga.
Pada akhirnya tepat bulan Oktober 2016 pihak KJRI HKmengeluarkan NOTIFICATION LETTER untuk memberikan bukti ketegasan undang – undang dimana pihak manapun baik Agen dan Majikan Tidak Boleh menyimpan paspor kontrak kita.Namun juga sebaliknya bagi BMI yang menyalahgunakan Dokumen negara (Paspor) akan ditundak pidana.
Namun apakah dengan Notification Letter juga mengurangi data kasus penahanan dokumen ? Sejauh ini masih belum begitu bertaring,karena kekuatan utama adalah Pemahaman Dokumen Pribadi bagi BMI masih sangat minim.
Langkah – langkah jika dokumen ditahan sudah saya kupas di tulisan sebelum nya berjudul “Jika Paspor ditahan pihak ke 3 “
10. KONTRAK MANDIRI
Perpanjang Kontrak tanpa jasa Agency boleh dilakukan dan sudah di syahkan awal tahun 2017 kemaren.
Persyaratan pun dipermudah dan diminimalisasi dari 23 persyaratan pada tahun 2005 menjadi minimalis 5 persyaratan saja.
Cukup menyerahkan dokumen Asli dan Foto Copy dari Majikan dan pekerja serta saksi,dan asuransi berlaku 24 bulan yang mengcover keseluruhan biaya sakit dan pemulangan jenazah bagi BMI.
Kontrak Mandiri masih diperuntukan bagi majikan yang sama dan tidak diberlakukan bagi mereka yang putus kontrak atau perpindahan majikan baru.
Atau silahkan buka “Panduan Kontrak Mandiri”
NOTE ; JIKA TERJADI TERMINATE WAJIB MENUNGGU PROSES DI INDINESIA.
Inilah rangkuman seklumit masalah terpopuler dikalangan BMI HK kali ini. Dan yang discover masih banyak pula dan tidak bisa dimunculkan dipermukaan.
Dengan adanya catatan ini hanya berbagi informasi sedikit dari rangkuman konseling,jika ada yang kurang mohon maaf mungkin karena saya juga manusia biasa semoga bermanfaat.
Catat nomor – nomor penting dibawah ini dan anda bisa mendapat buku ini Gratis
CONTRINX’S
98506454 / 95182564

Author: contrinx's thox

Leave a Reply

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARUSKAH MEMINDAH VISA

HAK-HAK FINISH KONTRAK