KAPANKAH KRONOLOGI DIBUTUHKAN ?

KAPANKAH KRONOLOGI TERTULIS DIBUTUHKAN ?

APAKAH KRONOLOGI ITU ?
Kronologi adalah urutan kejadian secara tertulis.
Atau kita sebut dengan menceritakan ulang sebuah kejadian sesuai dengan runtutan dari awal sampai akhir.
Dalam kasus kita sekatang sejak adanya isue peraturan baru berupa Job Hopping membuat kita menjadi harus lebih berhati-hati dalam bekerja apalagi memberikan service kita terhadap majikan.
Mengingat Majikan tetap paling berhak atas pemutusan kontrak kita atas dasar alasan yang dia suka. Sementara meskipun iya kita juga berhak namun tetap kita lebih lemah.
Karena selain kita pendatang dan second priority juga kita tidak akan menang jika tanpa perjuangan serta pembuktian.
Dan apakah Catatan Kronologi itu bisa menjadi bukti…..? Jawabnya TIDAK yang ada hanya sebagai bahan pertimbangan untuk sebuah kasus.
Namun ingat catatan tersebut hanya dari satu pihak makanya dia pun Tidak sepenuhnya menjadi senjata bahkan jika salah alih bisa memukul balik kita.
Lalu contoh kasus yang bagaimana kah yabg membutuhkan sebuah kronologi ?
Contoh kasus yang nyata yaitu
penganiayaan,pencurian,pelecehan sexsual dan banyak juga.
Pada dasarnya setiap kasus membutuhkan kronologi catatan untuk ditulis meskipun sepele.
Dan kebanyakan dari kita adalah malas menulis dan membaca sehingga terkadang menurutkan emosi menjadi acuan pengambilan tindakan.
MENGAPA DAN KAPANKAH KRONOLOGI DIBUTUHKAN ?
Pertama merujuk pada isue job hopping yang saat ini sudah terbukti ketegasan pihak Imigrasi Hong Kong atas claim dari beberapa majikan yang menyatakan kebanyakan para BMI hanya menginginkan uang pesangon disaat pemutusan kontrak,maka kronologi suatu kejadian pemutusan kontrak sepihak wajib dilakukan.
Dan itu dibutuhkan atau diutamakan bagi mereka yang di PHK dengan alasan yang tidak sesuai bahkan tidak bisa dipertimbangkan menurut imigrasi hong kong.
Apakah alasan pemutusan kontrak berpengaruh pada aplikasi visa baru kita ?
Jawab nya pasti apalagi sekarang ini karena alasan tersebut metupakan acuan pertiimbangan pihak imigrasi memberikan approval visa kita kedepan.
Record kita disana sudah jelas otomatis namun meskipun demikian kita wajib menberikan keterangan lebih lanjut jika diminta.
” Ingat ….. Jika diminta “
Artinya kita tidak diperbolehkan mendahului untuk memberi kronologi namun bukan berarti salah pula jika dipersiapkan.
Karena ada beberapa kasus yang sudah terlanjur memberikan keterangan tanpa diminta berakhir fatal dikarenakan pihak imigrasi menelpon majikan dan mengkonfirmasikan nya.
Majikan ada yang tidak tetima dengan pernyataan pekerja dan berakhir menjadi catatan buruk dikarenakan memberikan laporan palsu.
Selain itu masalah yang mungkin sepele tetapi bisa berakhir fatal yaitu masalah akomodasi dan kontrak kerja.
Dimana jauh hari swbelum kita menyetujui bekerja dengan majikan,serta melanjutkan kontrak kita menjadi perjanjian kerja diwajibkan kedua pihak untuk saling bertemu melihat keadaan rumah majikan termasuk menanyakan hak serta kewajiban kita.
Jangan mengklaim setelah anda bekerja dimajikan dimana lebih dari 3 bulan. Namun diawal juga harus dilakukan komunikasi terlebih dahulu kepada majikan jika tidak ada oerubahan baru mengambil tindakan.
BOLEHKAH BEKERJA DIRUMAH MAJIKAN BARU SEBELUM TURUN VISA ?
Tidak dibebarkan secara undang- undang ketenagakerjaan kita bekerja tanpa ijin tinggal dan permit resmi.
Disaat masa menunggu proses pengambilan visa artinya belum resmi atau disebut Ilegal dan Tidak Dianjurkan bekerja atau tinggal dirumah majikan dengan alasan apapun.
Selain melanggar ijin tinggal juga menghindari hal-hal diluar dugaan yang tidak kita inginkan.
Contoh
1. Majikan akan tahu kwalitas anda dalam hitungan hari
2. Jika terjadi kecelakaan fatal tidak ada asuransi dari majikan untuk klaim kompensasi
3. Majikan bisa saja membatalkan aplikasi visa dengan alasan tidak puas atau sesuka mereka
4. Tidak ada wajib menuntut jika anda tidak digaji
Dan jika anda melakukan nya ternyata tertangkap basah bahkan bisa berakhir fatal yaitu Blacklist.
JIKA SUDAH TERMINATED 2 KALI APAKAH SUSAH PROSES LAGI ?
Semua tergantung pada alasan surat pemutusan kontrak kita baik berupa Resignation atau Termination.
Serta kurun waktu pemutusan kontrak tersebut,karena peraturan yang disyahkan adalah kontrak terputus atau tidak finish dalam kondisi diatas 3 kali atau minimal 3x dalam kurun waktu 12 bulan.
Jadi jika baru 2 kali bisa jadi boleh bisa juga tidak,dan kita konselor tidak mampu membetikan jawaban pasti kareba mutlak hak imigrasi.
Langkah yang dilakukan adalah ;
Jika terjadi terminate silahkan menunggu proses di Indonesia,tetap melakukan aplikasi visa seperti semula.
Jika dipending visa atau Refuse Letter maka anda dan agen juga majikan akan mendapat surat pemberitahuan untuk mengaplikasikan kembali.
Selain surat tersebut akan dimintai keterangan History kerja atau Pengalaman bekerja di luar negeri dari awal sampai hari dimana anda diterminit.
Akan disediakan kolom untuk menjawab dan mengirimkan nya pada kurun waktu 2 minggu an,jika dalam waktu tersebut tidak direspon maka aplikasi dianggap batal.
Jija sudah demikian silahkan proses ulang dan kembali dari Nol masuk PT lagi.
Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan kedepan nya.
Kronologi dibutuhkan bagi mereka yang terputus kontrak lebih dari 3 kali,dan itu menunggu di minta oleh pihak imigrasi.
Selain itu juga dibutuhkan Refference Letter dari majikan baru Untuk memperkuat dimana majikan baru benar-benar menginginkan untuk mepekerjakan anda.
Sekian semoga bermanfaat
Contrinx’s 98506454

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK-HAK FINISH KONTRAK

PART TIME JOB

PANDUAN KONTRAK MANDIRI BMI HK